KONSEP DISKRIMINASI DALAM AL-QUR’AN
(STUDI TEMATIK KONSEPTUAL)
HANISA
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain)Majene
Email ; hanisasamir0107@gmail.com
Abstrak:
Penelitian ini mengangkat isu diskriminasi dengan fokus pada konsep dalam al-Qur'an, terutama disampaikan melalui Surah Al-Hujurat ayat 11. Tulisan ini mencatatkan bahwa diskriminasi adalah penilaian atau perlakuan berdasarkan perbedaan, seperti suku, warna kulit, atau asal usul, yang sering kali menghasilkan sikap merendahkan atau mengolok-olok kelompok lain. Dalam konteks al-Qur'an, penelitian ini menegaskan bahwa Allah melarang umat manusia untuk mengolok-olok atau merendahkan satu sama lain. Surah Al-Hujurat ayat 11 memberikan peringatan kepada orang-orang yang beriman untuk tidak menghina atau mengejek kelompok lain, baik berdasarkan jenis kelamin, suku, atau faktor lainnya. Pesan ini menegaskan bahwa nilai sejati seseorang tidak bisa ditentukan oleh manusia, melainkan hanya Allah yang mengetahui nilai sebenarnya dari setiap individu.
Penelitian ini mengkaji konsep diskriminasi dalam Al-Qur'an dan aplikasinya dalam konteks sosial Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan kepustakaan dengan analisis tematik Al-Farmawi. Hasilnya menunjukkan larangan keras terhadap diskriminasi dalam Al-Qur'an, yang relevan untuk mempromosikan keadilan sosial dan persatuan di Indonesia.
Kata Kunci: Diskriminasi, Tafsir tematik
PENDAHULUAN
Manusia sebagai ciptaan yang sangat istimewa dibandingkan dengan makhluk-makluk yang lainnya dikarenakan satu-satunya ras yang diciptakan oleh sang Khalik (Allah swt.) Dengan diberikan sebuah anugerah yang tidak dimiliki oleh ras atau makhluk-makhluk yang lainnya yakni akal dan hawa nafsu. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan dalam kitab yang mulia yaitu Al-qur’an yang terdapat pada surah at-Tin ayat 4, bahwasanya Allah tegaskan bahwasanya sungguh manusia itu diciptakan dengan bentuk sebaik-baiknya (Fii Ahsani Taqwim). Hal ini mengindikasikan bahwa selain karena anugerah akal dan nafsu yang tertanam dalam diri manusia, juga ia merupakan ras yang dicipta dengan sangat baik dan sempurna.
Selain itu, Allah swt juga menjelasakan pada ayat lain yang artinya “Sesungguhhya kami menciptakan kamu (manusia) dari seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (Q.S al-Hujurat:13). Maka dari itu dapat dipahami bahwa perbedaan yang terdapat dalam kehidupan dunia ini adalah selain sebagai Sunnatullah juga sebagai sebuah anugerah dari-Nya untuk kita saling mengenal.
Keberagaman itu telah ditakdirkan oleh Allah swt. dari segala penjuru dunia. Dan jika dilakukan sebuah penelusuran di seluruh dunia, maka tercatat bahwa indonesia menjadi salah satu negara yang terdapat banyak keberagaman didalamya mulai dari keragaman suku, budaya, dan etnik. Dimana ada sekitaran 300 kelompok etnik atau tepatnya terdapat 1.340-an suku bangsa yang berbeda-beda. Sehingga dengan hal ini, Indonesia dikenal sebagai pluralistic society (masyarakat majemuk).
Namun yang menjadi sebuah problematika dari keberagaman ini adalah seringnya mengolok-olok atau menganggap satu kelompok dengan kelompok yang lain itu berbeda sehingga adanya sikap deskriminatif dari salah satunya. Persoalan ini kemudian berkembang dimasyarakat baik itu di Indonesia bahkan di berbagai wilayah negara yang lain dibelahan dunia. Contoh kasus Diskriminasi yang juga menjadi masalah sosial di Indonesia dan kerap terjadi adalah masyarakat Papua. Masyarakat Papua sering menjadi korban Diskriminasi diberbagai tempat. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan warna kulit yang mencolok. Banyak orang yang menganggap masyarakat Papua berbeda dengan masyarakat lain tidak sedikit juga orang atau kelompok yang memberikan ejekan seperti “ orang papua itu mirip dengan monyet”, hal semacam ini diistilahkan sebagai sikap Diskriminasi. Konsep inilah yang kemudian ingin diulas oleh penulis pada penelitian kali ini dan otomatis tentunya akan menjadi pusat pembahasan dalam tulisan ini.
Dalam penelitian ini penulis ingin menyajikan penjelasan tentang konsep dari diskriminasi tepatnya konsep diskriminasi dalam al-Qur’an. Mengenai penelitian ini, sebelumnya telah ada yang meneliti seperti diantaranya adalah penelitian berupa tesis oleh Andre Teen Novtriz (2021). Dalam penelitian tersebut apa yang dijelaskan dari konsep larangan rasisme dalam al-qur’an sifatnya umum dari sudut pandang mufassir. Kedua, penelitian dari Mabrur (2021) seorang mahasiswa dari Universitas Azzahra Jakarta yang mendeskripsikan masalah “Argumentasi Penolakan Rasisme dalam Al-Qur’an” dengan melalui pendekatan tafsir maqasidi. Dan yang ketiga, penelitian yang dilakukan oleh Nurul Huda dan Wildatul Islam (2021) mengenai tentang “Nilai-Nilai Kesetaraan Ras dalam Al-Qur’an” dengan fokus kajiannya terdapat pada tafsir al-Misbah. Penelitian ini menganalisis tentang kesetaraan ras di Indonesia dengan merujuk pada satu ayat Q.S. al-Hujurat:11.Dan hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya keberagaman merupakan bukti kekuasaan Allah swt. dan penolakan berupa larangan atas tindakan diskriminasi kepada suatu kaum atau kelompok.
Maka dari itu, dari beberapa penelitian diatas dapat diketahui bahwa kajian mengenai tentang persoalan diskriminasi ini sudah pernah dilakukan baik berdasarkan konsepnya dalam al-Qur’an dan penafsirannya maupun secara umum dari segi pendidikan, sosial, dan lain sebagainya. Namun penelitian terkait dengan konsep Diskriminasi dalam al-Qur’an. Oleh karena itu, terwujunya penelitian ini sebagai sebuah pengembangan dan pembaharuan terhadap penelitian-penelitian sebelumnya.
Secara mendasar alasan dari penulis tertarik untuk mengkaji ini adalah karena penulis melihat bentuk kesamaan antara ayat al-Qur’an yang menafsirkan ayat tersebut Q.S al-Hujjurat: 11 sebagai larang untuk menimbulkan pertikaian dengan menghindari sikap mencelah (Diskriminasi. Buah dari Diskriminasi adalah timbulnya sikap deskriminatif. Dengan itu rumusan masalah yang diangakat oleh penulis pada penelitian ini adalah sebagaimana yang akan dipetakan pada bagian selanjutnya.
Metode
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library sereach atau kepustakaan yakni salah satu jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif menggunakan tekhnik dekriptif analisis yaitu menelususri ayat _ ayat yang berkaitan dengan pembahasan lalu menyimpulkan hasad dalam Al_Qur’an, dengan menganalisis teori,konsep dan pandangan ahli yang relevan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode tematik Al-farmawi yang digagas oleh abdul hay al-farmawi.
PEMBAHASAN
Diskriminasi (Konsep dan Defenisi)
Diskriminasi menurut KBBI adalah suatu kepercayaan atau doktrin yang mengatakan bahwa perbedaan biologis yang ada pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu, bahwa suatu ras tertentu lebih unggul dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya.
Diskriminasi adalah tindakan yang membedakan seseorang atau kelompok atas dasar perbedaan ras, suku, budaya, warna kulit serta asal- ususlnya. Dikutip dari situs amnesty, Diskriminasi juga bisa diartikan sebagai keyakinan bahwa manusia dapat di kelompokan berdasarkan ciri biologisnya atau yang dikenal dengan ras. Hal ini pula yang memicu adanya pemikiran atau perasaan bahwa beberapa ras lebih unggul dari yang lain, dengan adanya pemikiran seperti itu menjadi salah satu contoh Tindakan Diskriminasi. Diskriminasi bisa terjadi di mana saja, bisa dilihat dari adanya hinaan atau ejekan terhadap bentuk fisik dan warna kulit yang terjadi di kehidupan bermasyarakat, di sekolah, tempat kerja, bahkan di institusi atau Lembaga hukum, Adapun diskriminasi menurut para ahli:
Alo Liliweri
Pengertian diskriminas imenurut Alo Liliweri adalah suatu ideologi yang mendasarkan diri pada diskriminasi terhadap seseorang atau sekelompok orang, karena ras mereka bahkan ini menjadi doktrin politis.
Pramoedya Ananta Toer
Menurut Pramoedya Ananta Toer Pengertian diskriminas atau rasialisme adalah pemahaman yang menolak suatu golongan masyarakat yang berdasarkan atau berbeda ras. Dengan kata lain, mempunyai kelainan daripada umumnya.
Oliver C. Cox
Oliver C. Cox menyatakan bahwa diskriminas merupakan peristiwa, situasi yang menilai berbagai tindakan, dan nilai dalam suatu kelompok berdasar perspektif kulturalnya yang memandang semua nilai sosial masyarakat lain diluar diri mereka itu salah dan tidak dapat diterima.
Tanggung Jawab Negara terhadap diskriminasi
Salah satu masalah yang dihadapi pada saat perjuangan mencapai kemerdekaan indonesia adalah masalah kemajemukan dan kompleksitas. Ada banyak aspirasi, ada banyak pendekatan, ada banyak cita-cita, dan bahkan ada banyak kelompok, semuanya memiliki tujuan yang sama yaitu menginginkan Indonesia Merdeka dari penjajahan. Berdampingan dengan problem dan kompleksitas memiliki keinginan akan satu Indonesia yang satu. Maka problemnya ialah memecahkan masalah antara kemajemukan dan kompleksitas pada satu pihak dengan pihak yang lain.
Keberagaman untuk membentuk suatu kemajemukan sudah tergambar dalam semboyan Bhinneka Tuggal Ika. Maka dari itu, terwujudlah kemerdekaan bagi Indonesia. Kemudian dibuatlah Pancasila sebagai dasar negara yang memuat Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Sebagai warga negara Indonesia, pada umumnya wajib mengetahui dan memahami makna dari Pancasila. Seperti yang telah diketahui, Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia yang wajib dipatuhi sebagai pedoman bagi setiap warganya. Hal tersebut sama seperti seorang muslim yang memiliki pedoman dalam Islam yaitu Alquran. Namun berbeda kasusnya jika dilihat dari penduduk Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam.
Dalam konteks agama dan negara, Indonesia merupakan kasus yang unik. Meskipun diklaim sebagai negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia, selain, namun Indonesia tidak menjadikan agama (islam) sebagai dasar negara melainkan memilih Pancasila sebagai ideologi dasar negara. Pancasila dipilih Pancasila sebagai ideologi dasar negara adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena adanya keragaman agama,Bahasa, suku, dan etnis , Dimana menurut data yang ditemukan Indonesia terdiri dari 6 agama yang diakui oleh negara, 720 jumlah bahasa, serta terdapat 407 suku. Dalam perjalanannya, semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah menumbuhkan kesadaran nasional sebagai negara yang majemuk dan Bersatu.
Menanggapi isu diskriminas yang mungkin pernah terjadi oleh sebagian masyarakat Indonesia, ada baiknya memahami konsep yang telah diajarkan di sekolah seperti bertindak adil, tidak membeda-bedakan, serta tidak membandingkan satu golongan dengan golongan lainnya. Seorang atau sekelompok yang membandingkan golongannya dengan golongan lain bahkan merendahkannya merupakan suatu tindakan diskriminasi ini tidak mencerminkan nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada sila ke- 2 dana sila ke- 5 tentang sifat kemanusiaan dan keadilan sosial yang berbunyi “ kemanusiaan yang adil dan beradap dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Sebagai negara hukum, warga Indonesia wajib mematuhi aturan negara untuk mengetahui bahwa ideolgi dasar Negara sangatlah penting untuk dipahami dalam mencegah ketidakadilan sosial yang terjadi. Rasa kemanusiaan juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara agar terhindar dari perilaku buruk yang merugikan dirinya dan orang lain. Benar jika dikatakan setiap manusia memiliki hak, tetapi hal tersebut harus disertai pertanggungjawaban. Namun, jika sebagai warga negara menghindari tanggung jawab maka konflik akan terus terjadi bahkan akan bertambah dan dapat menimbulkan perpecahan. Tentunya hal tersebut tidak diinginkan terjadi. Jadi, moralitas adalah suatu kewajiban yang harus dimiliki setiap manusia dalam melakukan tindakan.
Konsep diskriminas dalam al-Qur’an
Berdasarkan pada bagian penjelasan sebelumnya telah dipaparkan secara sederhana tentang bagaimana konsep diskriminasi itu. Maka dari itu, pada pembahasan selanjutnya akan disajikan sebuah bentuk penafsiran ayat-ayat al-qur’an yang mengandung makna dari konsep diskriminasi tersebut. Adapun ayat al-qur’an yang sejalan dengan konsep ini adalah terdapat pada surah al-Hujurat ayat 11. Dengan redaksi ayat sebagai berikut:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌۭ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًۭا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌۭ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًۭا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَـٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَـٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ .
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan sekumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela diri sendiri dan jangan memanggil dengan gelar yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang zalaim”.
Surah ini termasuk dalam golongan surah Madaniyah. Surah yang diturunkan pasca Nabi saw. berhijrah ke Madinah al-Mukarramah. Surah yang terdiri dari 18 ayat dan memuat didalamnya persoalan tata krama, baik kepada Allah swt, kepada Nabi atau Rasul-Nya serta kepada sesama manusia makhluk ciptaan Allah swt. yang mulia. Nama surah ini diambil dari salah satu ayatnya tepatnya pada ayat ke 4 dari surah ini. Terkhusus pada ayat ke-11 ini, membahas tentang persoalan yang ada sangkut-pautnya dengan etika terhadap sesama manusia.
Satu hal juga penting dari ayat ini adalah mengenai asbab an-nuzul-nya yang dimana para ulama berbeda pandangan akan hal demikian. Sebagian dari mereka ada yang berkata bahwa ini berkenaan dengan ejekan kepada Bilal, Shuhaib, dan ‘Ammar yang mereka adalah orang tidak berpunya. Dan sebagian yang lain mengatakan bahwa ayat ini berkaitan dengan delegasi dari sikap Tsabit Ibn Qais (seorang yang buta) yang ditegur saat mejelis bersama Rasulullah saw. dengan panggilan disabilitasnya karena melangkahi setiap orang dihadapannya. Kemudian ia marah akan sebutan itu, lalu membalas ucapan demikian. Yang terakhir mengatakan bahwa ini kaitanya adalah dengan Ummu Salamah yang disebut sebagai “wanita madu” lalu kemudian membalas hal itu dengan mengejek kembali dengan sebutan “wanita pendek”.
Munasabah ayat 11 Surah Al-Hujurat dapat dilihat dalam konteks ayat-ayat sebelumnya dan sesudahnya. Surah Al-Hujurat secara umum membahas tentang adab dan etika sosial dalam masyarakat Muslim. Berikut adalah beberapa poin mengenai munasabahnya:
Konteks Ayat-Ayat Sebelumnya:
Ayat-ayat sebelumnya (ayat 9-10) berbicara tentang pentingnya mendamaikan dua kelompok yang bertikai dan menjaga persaudaraan di antara orang-orang beriman. Ayat 9 menyebutkan, "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya." Ayat 10 menambahkan, "Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara." Ini menunjukkan pentingnya menjaga hubungan baik dan persaudaraan.
Konteks Ayat-Ayat Sesudahnya:
Ayat 12 berbicara tentang larangan prasangka buruk, mencari-cari kesalahan orang lain, dan bergosip. Ini memperkuat pesan ayat 11 dengan menekankan pentingnya perilaku yang baik dalam interaksi sosial.
Secara keseluruhan, munasabah ayat 11 terletak dalam pesan yang lebih luas dari Surah Al-Hujurat tentang etika sosial dan bagaimana orang-orang beriman seharusnya berinteraksi satu sama lain dengan cara yang penuh hormat dan menghindari tindakan yang dapat merusak persaudaraan.
Dengan memperhatikan ayat ini, adalah ayat ini lanjutan dari ayat sebelumnya yang memerintahkan untuk melakukan Ishlah (mendamaikan yang bertikai) dengan memuat beberapa hal untuk pencegahan akan timbulnya suatu pertikaian. Dalam ayat ini Allah swt. menyerukan kepada orang-orang yang beriman dengan seruan yang begitu dekat lagi mesra: “Hai orang-rang yang beriman jangalah kalian golongan laki-laki mengolok-olok sebagian dari kalian, karena boleh jadi mereka lebih baik. Dan jangan pula kalian kaum wanita merendahkan sekumpulan lainya, karena boleh jadi mereka lebih baik dari kalian.
Pada ayat ini, kata yaskhar (يَسْخَر) yang berarti mengolok-olok adalah mangandung makna mengeluarkan aib atau kekurangan dari orang lain dengan tujuan mengejek (menertawakannya), baik dari bentuk ucapan ataupun perbuata. Ayat diatas turun dengan konteks larangan kepada kaum pria kemudian disusul oleh kaum wanita untuk tidak menghinakan sebagian manusia yang lain. Karena sejalan dengan sebuah riwayat disebutkan bahwa (الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْصُ النَّاسِ) “ Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia”. Di lain riwayat disebutkan wa ghamthun an-naas (dan meremehkan manusia).
Satu hal juga yang menarik dari ayat ini adalah penggunaan kata qaum (قَوْم) menunjukkan makna sekelompok atau golongan yang disandarkan kepada laki-laki dan kemudian disebutkan secara khusus pula kata nisa’ (نِسَآء)/ perempuan. Padahal jika dalam tatanan bahasa, boleh saja dalam kata qaum (قَوْم) juga masuk padanya golongan wanita. Namun disebutkannya kata perempuan setelah kata qaum adalah sebuah bentuk penegasan bahwa kebanyakan dari ejekan atau “merumpi” itu keluar ada pada kalangan perempuan dibandingkan dengan kaum laki-laki.
Larangan dalam ayat ini semata-mata memberi peringatan bahwa kehormatan setiap manusia yang ada di bumi ini adalah hal yang sangat perlu dijunjung tinggi. Hal itu bukanlah sebuah barang yang bisa gadaikan dengan sesuatu yang murah. Karena yang lebih mengetahui kemulian dari setiap individu seseorang adalah hanya sang Maha Kuasa (Allah swt.). Itulah mengapa kemudian Allah swt. berfirman (عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًۭا مِّنْهُمْ) ‘asa an yakuna khairan minhum/ boleh jadi mereka (yang diperolok) lebih baik dari kalian yang mengolok. Ini menjadi salah satu barometer bahwa Allah-lah satu-satunya yang tahu akan kemulian dari seorang hamba. Karena memang kadang kala apa yang dianggap baik oleh manusia berbeda dengan penilaian Allah swt. justru itu buruk disisi Allah swt. sebagaimana juga termaktub dalam al-qur’an pada Q.S al-Baqarah: 216.
وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ.
Artinya: “ Boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu tidak baik bagimu”.
Kemudian dari sumber riwayat yang lain, Rasulullah saw. bersabda:
الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.
Artinya: “Setiap muslim atas muslim yang lain haram darah, harta dan kehormatannya”. Dari sabda Nabi saw. diatas menjelaskan bahwa betapa Islam menjunjung tinggi persoalan kehormatan setiap manusia dan melarang akan adanya sikap atau sifat rasisme, dikarenakan hal yang demikian itu adalah bukanlah cerminan seorang mukmin dan bahkan sebagaimana pada ayat hal yang demikian ini mampu memicu terjadinya sebuah pertikaian.
Pada dasarnya, suatu perkara yang bisa mendatangkan mudharat, baik itu kecil atau besar tidaklah dibenarkan oleh syari’at Allah swt. Agama sangat mengecam seseorang atau bahkan kelompok yang meraih sebuah kemulian dengan cara menjatuhkan atau merendahkan kelompok yang lainnya. Walaupun dalam sisi Allah swt. tidak ada kemulian bagi mereka yang merendahkan atau istilah lainnya adalah rasisme. Karena salah satu tanda kesempurnaan ke-imanan seseorang adalah dengan menjaga lisannya dari hal yang tidak di-rhidoi Allah swt, mereka yang selalu berkata baik atau bahkan terdiam jika itu tidak ada faedahnya. Berdasarkan yang telah disabdakan Nabi saw. dalam sebuah hadisnya.
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ من
Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik atau diam”.
Keberagaman yang diciptakan oleh Allah swt. ini adalah sebuah bentuk anugerah dari-Nya.. Yang bermakna bahwa kata ini menunjukkan kepada satu qabilah yang merujuk pada satu kakek. Kemudian terdiri dari suku atau keluarga yang dinamai dengan nama ‘imarah dan ini terdiri lagi dari satu kelompok dengan istilah bathin, dan kemudian dibawah dari ini ada fakhdz sampai pada akhir dari kumpulan yang terkecil. Artinya bahwa kata dari “bersuku-suku dan berbangsa-bangsa” adalah hanya menunjukkan perbedaan secara biologis namun tetap satu turunan darah.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sikap Diskriminasi yang terdapat dalam al-Qur’an surah al-Hujurat ayat 11 merupakan beberpa hal yang dapat memicu dari timbulnya sebuah pertikaian. Dan larangan yang dikandung dari ayat tersebut, mengindikasikan akan penjagaan kehormatan bagi setiap manusia dan memberitahukan akan adanya rahasia Allah swt. yang tidak dijangkau oleh manusia. Nilai yang sementara orang anggap adalah baik, justru di sisi yang lain itu buruk terlebih di sisi sang Khaliq. Larangan berbuat rasis ini adalah bentuk self-defend untuk tidak menghina diri sendiri.
Allah swt. yang melarang hal tiga sekaligus dalam satu ayat tersebut, menandakan bahwa betapa buruknya sikap Diskriminasi terhadap orang lain. Terlebih lagi dibuka dengan seruan amanu (أمنو), yang bermakna bahwa antara sikap buruk dari tindakan mencela (Diskriminasi) dengan ke-imanan adalah sangat bergantung. Artinya bahwa iman seorang hamba terukur sebagian dari kesempurnaannya adalah dengan menghindari hal yang demikian. Sikap demikian bukanlah cerminan orang-orang beriman kepada Allah swt.
DAFTAR PUSTAKA
Andre Teen Novtriza , “Rasisme Dalam Al-Qur’an (Studi Tafsir Tematik)”, Tesis (UIN Suska Riau), 2021.
Mabrur, Mabrur. "Argumentasi Penolakan Rasisme dalam Al-Qur'an." Al-Fanar 4.1: 31-44.
Nurul Huda & Wildatul Islamiyah, Nilai-Nilai Kesetaraan Ras Dalam Al-Qur’an, Jurnal Islam Nusantara, Vol. 05 No. 02, 2021.
Ni’matul nizlah, analisis hukum islam terhadap nikah mut'ah menurut m. quraish shihab, IAIN WALISONGO SEMARANG: 2008.
SHIHAB, PENDAPAT M. QURAISH. "A. Biografi M. Quraish Shihab, Pendidikan dan Karyanya."
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
https://tirto.id/apa-itu-rasisme-akibat-contoh-dan-cara-menghindarinya-gzb3
Jeffry Esser, Relevansi Asal Negara Indonesia menurut Soekarno Atas Kasus Rasisme terhadap Masyarakat Papua di Surabaya, Universitas Widya Mandala Madiun.
Naupal, Naupal. "Wewenang Negara Dalam Bidang Moral: Refleksi Kritis Atas Ideologi." Jurnal Etika 3.2 (2011).
https://databoks.katadata.co.id/infografik/2023/03/28/indonesia-peringkat-kedua-negara-dengan-jumlah-bahasa-terbanyak-dunia
Perpustakaan.id, https://perpustakaan.id/suku-di-indonesia/
https://tirto.id/kolonialisme-dan-rasisme-fondasi-sikap-indonesia-terhadap-papua-eg6e
SHIHAB,M.QURAISH.(2005). TAFSIR AL-MISHBAH: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, jilid 13. Jakarta: Lentera Hati.
Wati, Rosna. "Nilai-Nilai Pendidikan Akhlak Dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat Ayat 11-13 (Perbandingan Tafsir Ibnu Katsir Dan Tafsir Al-Misbah)." Jurnal Sakinah 4.2 (2022): 8.
DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq Al-Sheikh,(2004), tafsir ibnu katsir: Lubaabut Tafsiir Min Ibni Katsiir, jilid 7 : Pustaka Imam asy-Syafi' I
Dr, Mufthafa Al- Bugha, Muhyiddin mitsu,(2002), Al- Wafi ( Syarah Hadist Arba’in Imam An—Nawawi). Jakarta Timur :PUSTAKA AL- KAUTSAR
Qur’an Kemenag, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal Jalan Raya Taman Mini Indonesia Indah Pintu I Jakarta Timur 13560, 2022.
Mustaqim, Abdul. 2022. “Metode Penelitian Al-Qur’an dan Tafsir”. Yogyakarta: IDEA Press. Halaman 55.
Huda, Nurul dan Islamiyah Wildatul. 2021. Nilai-Nilai Kesetaraan Ras Dalam Al-Qur’an. Jurnal Islam Nusantara. (Vol. 05 Nomor 02. Halaman 117). Probolinggo: Universitas Nurul Jadid.
BUGP. Jangan Sampai Salah, Ini 7 Perbedaan Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. https://graduate.binus.ac.id/2023/08/21/jangan-sampai-salah-ini-7-perbedaan-penelitian-kuantitatif-dan-kualitatif/#:~:text=Secara%20singkat%2C%20penelitian%20kuantitatif%20adalah,dapat%20diperoleh%20lewat%20prosedur%20statistik. 20 November 2023.
Komentar
Posting Komentar