relasi suami dan istri dalam mewujudkan keluarga sakina mawaddah warohma

 MAKALAH

Relasi Suami Dan Istri Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahma Menurut Konsep Al-Qur’an 



DISUSUN OLEH 

        

        HANISA ; 30156122015


PRODI ILMU AL-QURAN DAN TAFSIR

JURUSAN USHULUDDIN ADAB DAN DAKWAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MAJENE

TAHUN 2024





KATA PENGANTAR

Assalamu ‘Alaikum wr.wb.

Alhamdulillahirabbil’alamin. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan rahmat, hidayah dan ilham-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Relasi suami dan istri dalam mewujudkan keluarga sakina mawaddah warohma..

Ditulisnya makalah ini penulis memperoleh banyak bantuan dan referensi dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu pada penyelesaian makalah dan kepada Dosen pengampu mata kuliah Tafsir Tahlili II (Ayat-Ayat Kisah), Al-Ustadz Dr. Bahruddin, M.Ag yang telah memberikan kepercayaan yang begitu besar dalam meyelesaikan makalah ini.

Penulis berharap makalah ini dapat memberi manfaat bagi semua pembaca dan pendengar. Penulis juga meminta maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, karena terbatasnya pengetahuan dan pengalaman. Penulis senantiasa mengharapkan kritikan dan saran agar makalah ini dapat menjai lebih baik lagi.


Majene, 19 Januari 2024



                                                                       DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i

DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN 1

Latar Belakang 1

Rumusan Masalah 2

Tujuan 2

BAB II PEMBAHASAN 3

A. Relasi suami dan istri dalam perspektif alquran 3

B. Hak dan kewajiban suami dan istri dalam perspektif alquran 6


BAB III PENUTUP 24

Kesimpulan 24

Saran 25

DAFTAR PUSTAKA 26







BAB I 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

 Nabi Muhammad Saw membawa risalah terakhir yaitu Agama islam. Dimana, kehadiran islam membawa peradaban dunia menuju revolusi dalam berbagai aspek kehidupan. Konsep kehidupan yang ada dalam islam tidak hanya membahas tentang hubungan allah kepada hambanya (hablu minallah), melainkan juga membahas tentang hubungan manusia sesama manusia (hamblu minannas) dan sebagainya. Aturan itu diramu dengan baik dan sempurna.

 Kehadiran islam di dunia ini memberikan konsep kehidupan yang sangat ideal khususnya pada konsep pernikahan yaitu, membangun rumah tangga yang indah antara suami istri. Pernikahan yang ideal dalam pandangan islam yaitu sakinah mawaddah warahma. yaitu keluarga ketenangan, kebahagiaan, cinta kasih dan saling menyanyangi satu sama lain. Sebagaimana firman-Nya pada surah ar-Rum ayat 21:

“وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ”

“Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepada, dan Dia mejadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebenaran Allah) bagi kaum yang berpikir”

  Ayat diatas mengindikasikan bahwa menjadi keluarga sakinah mawaddah warahma perlu adanya jalinan yang kuat antara hamba dengan tuhan adalah setiap anggota keluarga baik istri maupun suami tentunya harus memenuhi segala kewajibanya kepada sang ilahi rabbi, kepada diri sendiri, kepada sanakkeluarga, dan kepada masyarakat, dengan berlandasan al-qur’an dan hadist. 

  Namun hal demikian tidak lah mudah dalam membangun keluarga yang harmonis, karena dalam membingkai keluarga terkadang terjadi konflik antara suami dan istri sehingga terjadi keributan yang bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, untuk membendung hal demikian. Maka islam telah menjelaskan bahwa dalam berkeluarga tentu perlu yang namanya kerja sama anatar suami maupun istri. Dan berupaya memahami antara hak serta kewajiban seorang suami maupun istri sehingga demikian terciptanya pernikahan tentraman dan bahagiaan. 

  Begitu menariknya relasi suami dan istri ini sehingga banyak yang merespon dan melakukan penelitian seperti yang dilakukan oleh Fatimah Zuhrah (2013) dalam penelitiannya beliau mengatakan dalam konsep keluarga Islami, tidak terdapat perbedaan antara suami istri. Hubungan pada keduanya dijelaskan sebagai kemitrasejajaran, bukan sebagai hubungan atasan dan bawahan, melainkan sebagai hubungan fungsional yang saling melengkapi. Dalam kehidupan berumah tangga menurut konsep Islam, antara suami dan istri keduanya memiliki hak serta kewajiban yang sama, meskipun keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Namun, pada kenyataannya, terjadi kekerasan dan penindasan terhadap hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga. Eko Prayetno (2019), meneliti relasi suami dan istri dengan penelitian tokoh (mufasir). Hasilnya ditemukan bahwa islam menawarkan hubungan suami-istri yang menggantikan tradisi jahiliyah dengan meningkatkan status istri sehingga setara dengan suami sebagai sesama manusia. Keduanya dalam rumah tangga dianggap setara, saling melengkapi, namun kesetaraan tidak berarti identik dalam segala hal. Di jelaskan oleh Mufasir bahwa wacana kesetaraan tidak boleh menolak konstruksi yang dipengaruhi oleh kodrat alamiah. Sementara Sandy Diana Mardlatillah_dan Nurus Sa’adah (2022) kedua berpendapat bahwa hubungan suami dan istri sangat krusial pada pernikahan, memengaruhi kehidupan sehari-hari. Pola relasinya dapat berupa owner-property, head-complement, senior-junior partner, atau equal partner. Dua pola lainnya melibatkan terbaginya tugas di wilayah domestik atau fleksibel sesuai kesepakatan. Pentingnya membangun keharmonisan keluarga mencakup keterbukaan, saling percaya, jujur, pengertian, dan komunikasi berkelanjutan di antara keduanya. 

  Berdasarkan uraian diatas, maka penulis akan lebih lanjut menjelaskan dan melihat hubungan suami dan istri dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahma menurut konsep al-Qur’an berdasarkan analisis madhu’i.



















Rumusan Masalah

Bagaimana Relasi Suami Istri dalam Perspektif Al-Qur’an?

Apa hak dan kewajiban suami dan istri dalam Al-Qur’an? 

     C. Tujuan 

          1. Untuk mengetahui relasi suami dan istri dalam perspektif Alquran 

           2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban suami dan istri dalam Alquran 

           

























BAB 2

                                                  PEMBAHASAN

Relasi Suami Istri dalam Perspektif Al-Qur’an

Ayat-ayat yang membahas tentang hubungan suami dan istri

Adapun ayat-ayat tentang hubungan suami dan istri dalam al-Qur’an yaitu Al-Baqarah [2] :187, Al-Baqarah [2] :221, Al-Baqarah [2] :222, Al-Baqarah [2] :226, Al-Baqarah [2] :228, Al-Baqarah [2] :233, Al-Baqarah [2] :234, Al-Baqarah [2] :235, Al-Baqarah [2] :236, Al-Baqarah [2] :237, Ali Imran [3] :33, Ali Imran [3] :47, Ali Imran [3] :159, Ali Imran [3] :195, An-Nisa [4] :1, An-Nisa [4] :3, An-Nisa [4] :19, An-Nisa [4] :21, An-Nisa [4] :23, An-Nisa [4] :23, An-Nisa [4] :24, An-Nisa [4] :34, An-Nisa [4] :43, An-Nisa [4] :127, An-Nisa [4] :128, An-Nisa [4] :154, Al-Maidah [5] : 6, Al-A’raf [7] :26, Al-A’raf [7] :129, Al-A’raf [7] :189, An-Nahl [16] :72, An-Nahl [16] :112, Maryam [19] :20, An-Nur [24] :6, An-Nur [24] :21, An-Nur [24] :26, An-Nur [24] :32, Al-Furqan [25] :47, Al-Furqan [25] :74, Al-Qasas [28] :9, Ar-Rum [30] :21, Ar-Rum [30] :32, As-Sajadah [32] :74, Al-Ahzab [33] :7, Al-Ahzab [33] :28, Al-Ahzab [33] :32, Al-Hujarat [49] :1, Al-Hujarat [49] :3, Al-Hujarat [49] :9, Az-Zariyat [51] :19, Az-Zariyat [51] :49, Ar-Rahman [55] :56, Ar-Rahman [55] :74, Al-Mujadilah [58] :1, Al-Mujadilah [58] :2, Al-Mujadilah [58] :3, Al-Mujadilah [58] :4, Al-Mumtahanah [60] :10, Al-Mumtahanah [60] :11, At-Talaq [65] :1, At-Talaq [65] :4, At-Talaq [65] :6, At-Talaq [65] :7, At-Tahrim [66] :6, An-Naba’ [78] :10.

Setelah menemukan ayat-ayat tentang suami istri maka berikut akan dibahas beberapa ayat tentang peran serta kedudukan suami istri dalam al-Quran. Kehidupan rumah tangga yang penuh dengan kasih sayang, mesrah dan menyenangkan merupakan suatu hal yang banyak di dambakan pada pasangan suami istri dalam membingkai rumah tangga.

Dalam islam konsep pernikahan sangatlah ditata dengan baik dan penuh hikmah. Mulai dari akad, hak serta kewajiban pasangan suami dan istri, peran/kedudukan, sampai pada percerai. Hubungan suami dan istri tidak dapat dipisahkan. Karena pada hubungan/relasi suami maupun istri terdapat hak serta kewajiban bagi setiap pasangan. Hubungan suami istri juga merupakan satu kesatuan yang dapat kita ibaratkan sebagai pakaian baik terhadap suami dan istri. Sebagai mana terdapat pada Q.S al-Baqarah ayat 187: 

“اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan mamaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”

Berdasarkan ayat diatas dijelaskan pada kitab tafsir jalalain “mereka itu pakaian bagi kamu, dan kamu pakaian bagi mereka.” Mengindikasikan keduanya bergantungan dan membutuhkan satu sama lain. Kemudian dalam redaksi teks diatas syaikh jalaluddin membagi tiga bagian dalam memaknaik pakian diantaranya:

Pertama. Pasangan suami istri ibarat pakaian yang tak pernah lepas Tidak ada pemisah keduanya dalam konteks ini. Oleh karena itu, dalam rumah tangga, dipelukan kepercaya, kejujuran, akuntabilitas, dan kekompakan.

Kedua, saling berpelukan. Seperti yang diketahui semua orang, menunjukkan kasih sayang, rasa memiliki, kebahagiaan, cinta, dan tempat bersandar ditunjukkan melalui tindakan pelukan. Begitu pula seharusnya hubungan suami istri.

Ketiga.Saling memerlukan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya terdapat hak serta kewajiban yang purlu dipegang bersama. Kedua pasangan harus memilki tanggung jawab terhadap satu sama lain. Keduanya berperan sebagai partner dalam menjalani kehidupan saling membantu, menopang, dan meringankan beban satu sama lain.

Berdasarkan penafsira diatas secara umum menunjukkan bahwa hubungan antara suami istri dalam keluarga tidak dapat kita pisahkan karena bersifat seperti pakian. Dimana, fungsi pakaian dapat di kategorikan menjadi dua, yaitu sebagai penutup aurat dan penghangat badan.

Peran dan kedudukan suami dalam rumah tangga 

Sebagai kepala keluarga tentunya memilki peran dan kedudukan. Peran suami untuk membina keluarga yang sakina sangatlah kompleks. Didalam lingkup keluarga, peran suami tidak hanya sebatas dalam ranah jasmani saja, melainkan juga berperan dalam ranah rohania. Sehingga peran dan kedudukan suami untuk membingkai kehidupan keluarga adalah sesuatu yang menentukan baik buruknya keluarga. Karena suami merupakan tombak bagi keluarga. Untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan damai Adapun Langkah-langkah yang bisa dilakukan diantaranya:

Suami sebagai kepala rumah tanggah

Sebagai pemimpin keluarga, suami memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan keluarganya, baik dikehidupan dunia hingga sampai pada kehidupan di akhirat. Karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban, sebagaimana termaktub dalam hadist Rasulullah SAW:

وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kepala keluarga adalah pemimpin bagi anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinya”

Alasan sehingga suami memiliki kepemimpinan tinggi yakni sebagai pemimpin (kepala keluarga), karena allah swt memberikan sebagian lelaki (suami) atas sebagian perempuan (istri). Seperti yang terdapat pada surah An-Nisa ayat 34

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mreka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasehat kepada mereka, tinggalkanlah mereka dari tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalua perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.” 

Dalam kalangan ulama mutaakhirin memiliki pendapat pada asbab turunya ayat ini. Dianatranya, abu waraq menyatakan bahwa ayat tersebut diturunkan terkait Jamilah binti Ubai serta Tsabit bin Qais bin Syammas. Al-Kalbi juga menyebutkan bahwa ayat tersebut berkaitan dengan Umairah binti Muhammad bin Maslamah dan suaminya Saad bin Rabi. Dan sebagian yang lain mengatakan bahwa turunnya ayat ini terkait dengan perkataan Ummu Salamah yang telah disebutkan sebelumnya..

Penafsiran ayat diatas menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan ulama, baik ulama klasik hingga ulama abad pertengahan. Dimana dalam menafsirkan kata “qawwamina”, diartikan pemimpin dan sebagian yang lain mengartikan pelindung. Namun mayoritas ulama dalam menafsirkan ayat diatas dimaknai dengan pemimpin. Salah satunya adalah M. Hamka dalam tafsirnya (Al-Azhar). Mengemukakan bahwa kalimat “laki-laki adalah pemimpin atas perempuan-perempuan, lantaran allah telah melebihkan sebagian mereka atas yang sebagian”. Adalah sebuah jawaban pada beberapa pertanyaan “mengapa laki-laki mendapatkan bagian harta warisan dua kali lipat dari perempuan?, mengapa ada kewajiban membayar mahar untuk laki-laki?, mengapa laki-laki diperintahkan menggauli istrinya dengan baik?, dan mengapa laki-laki diizinkan untuk menikahi lebih dari satu Perempuan?.” Jawaban adalah bahwa peran kepemimpinan seringkali dipegang oleh laki-laki. Secara umum, laki-laki dianggap sebagai pemimpin, dan Hamka berpendapat bahwa hal umum dapat dijadikan dasar argumen.

Maka dapat kita ambil pelajaran sebagaimana penafsiran Buya Hamka yang mengindikasikan bahwa kedudukan atau peran yang berhak menjadi seorang pemimpin (kepala keluarga) adalah suami. Maka sebagai kepala rumah tangga dan ayah yang baik, dengan bertujuan membingkai keluaraga yang harmonis tentunya tidak akan terlepas dari kewajiban seorang suami terhadap istri maupun kepada anak-anaknya. dapat kita klasifikasikan Diantaranya :

Pertama. suami wajib memberikan nafkah terhadap keluarga sesuai dengan kemampuanya. Sebagaimana terterah dalam kalamullah Q.S. Al-baqarah: 233

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا 

Artinya: “dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak di bebani lebih dari kesanggupannya.

Kendati demikian, pada penafsiran diatas dapat kita pahami bersama bahwa tugas atau kewajiban seorang ayah (pemimpin) adalah menafkahi istri maupun anaknya, baik berupa pakaian, rumah, makanan, pendidikan, dan lain sebagainya. Namun ayat juga menegaskan kepada istri terkait kewajiban suami hanya pada batas kemampuanya.

Kedua. membimbing serta mendidik istri maupun anak. Imam As-Sa'di berkata: “keselamatan seorang hamba tergantung pada ketaatan terhadap perintah Allah, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap istri dan putra-putrinya”.

Agama Islam dalam memberikan pelajaran kepada para suami istri, untuk menjadikan keluarga sakinah mawaddah warahma. Maka didalamnya haruslah terdapat bimbingan dan didikan. Baik kepada anak maupun suami kepada istri begitupun sebaliknya. Sehingga akan terbina dengan baik dan bahagia. Sebagaimana al-Qur’an menjelaskan:

Artinya: “wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”

Dengan tegas menerangkan kepada suami istri untuk dalam membina keluarga tentu perlu ada bimbingan dan didikan. Dimana suami istri yang juga merupakan sosok orang tua yang ada dalam keluarga. Maka sudah sepantasnya sebagai orang tua untuk tetap berupayah mendidik dan mengajarkan kepada anak-anak, maupun kepada suami terhadap istri. Sehingga tidak terjerumus dalam kejahilan dan kerugian. Hal demikian juga selaras dengan sabda Rasulullah SAW: “Kembalilah ke istrimu, tinggallah di tenga-tenga mereka, dan ajarkanlah mereka, dan perintahkanlah mereka”. (HR. Bukhari dan Muslim). 

Salah satu indikator yang patut dilakukan seorang ayah kepada istri dan anaknya adalah senantiasa mengingatkan akan kewajiban kita kepada Allah Swt. Dimana kita sebagai ummat muslim berkewajiban untuk taat atas perintah dan menjahui segala larangannya. Sebagaimana Allah telah memerintahkan kepada seorang suami untuk menunaikan ibadah mahda. Ini berdasarkan firman Allah Swt: 

Artinya: “Perintahkanlah keluargamu untuk mengerjakan sholat”

Peran dan kedudukan istri dalam rumah tangga

Perempuan merupakan salah satu persoalan yang bersifat kontropersi dikalangan ulama. Hal ini didaskan pada ketidak jelasan peran dan kedudukan seorang perempuan baik yang bersifat umum maupun secara spesifik (keluarga). Meski demikian, Abbas Mahmu Al-Aqqad menegaskan didalam kitabnya “al-Mar’atu Fi al-Qur’an” yang secara umum hanya membahasa aspek-aspek perempuan pada al-Qur’an. Al-Aqqad mengatakan bahwa perempuan setara dengan laki-laki dalam pandangan agama islam. Yaitu diciptakan dari satu jiwa dan satu pribadi. Keduanya memiliki sifat-sifat kemanusiaan secara umum, tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban agama dengan pahala dan dosa, serta takdir yang sama. Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S. at-Taubah: 71):

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sabagaimana mereka menjadi penolong bagi sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, mereka melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi Rahmat oleh Allah swt. Sungguh, Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Ayat di atas memuat pernyataan bahwa perempuan di masa dahulu dipandang hina bahkan dituding sebagai pembawa fitnah besar. Namun, dengan tegas Al-Aqqad menegasikan bahwa hadirnya islam dalam peradaban perempuan itu derajatnya di angkat bahkan di muliakan oleh agama islam. Hal ini berdasarkan (Q.S. al-Baqarah: 35):

وَقُلْنَا يٰٓاٰدَمُ اسْكُنْ اَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَاۖ وَلَا تَقْرَبَا هٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُوْنَا مِنَ الظّٰلِمِيْنَ

Artinya: “Dan Kami berfirman, Wahai Adam! Tinggallah engkau dan istrimu didalam surga dan makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada disana sesukamu. (Tetapi) janganlah kamu dekati pohon ini, nanti kamu termasuk orang-orang yang zalim!”

Sebagaimana ayat di atas dijelaskan bahwa kesetaraan suami dan istri dalam pandangan keluarga muslim. Maka sebagai istri didalam lingkungan pernikahan, perempuan memilki peran dan menjalankan tanggung jawabnya, tidak mengindikasikan bahwa suami berhak mencaci dan berbuat semaunya. Akan tetapi, sebagai keluarga yang didalamnya dibingkai dalam pernikahan yang sakinah mawaddah mawarahma. Perlu adanya jalinan kasih sayang, cinta kasi, dan kerja sama. 

Istri sebagai ibu dalam rumah tangga

Wanita yang berkedudukan sebagai seorang ibu dalam keluarga tentunya memiliki fungsi dan kewajiban atas keluarganya. Diamana seorang istri dalam perananya sebagai ibu rumah tangga, memiliki bebrapa fungsi dalam menguru keluarga diantaranya, yaitu: menyiapkan makanan, melayani suami, dan segala urusan terkait pekerjaan didalam rumah. Adapun salah satu diantara kewajiban istri terhadap suami agar terbentuknya kerluarga yang indah dan bahagia adalah tunduk dan patuh pada suaminya yang dianggap sebagai tanggung jawab, sejalan dengan ajaran Allah Swt pada (Q.S. an-Nisa: 34):

فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ 

“Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (Q.S. an-Nisa: 34) 

Menurut Ibn Abbas, istilah "qonitat" merujuk pada ketaatan terhadap suami. Ini berarti bagi istri diharuskan patuh pada suaminya dalam hal-hal yang tidak melanggar prinsip agama, tetapi tetap memperhatikan hak-hak pribadinya sebagai istri. Mematuhi suami atas segala yang diperintahkan oleh suami, selama hal tersebut sesuai dengan pemenuhan tanggung jawabnya sebagai istri maka itu sudah menjadi kewajiban seorang istri.

Berdasarkan potongan ayat diatas menerangkan bahwa kewajiban istri taat kepada suami. Hanya pada saat suami bepergian dan tidak dirumah. Maka sebagai istri yang baik seharusnya tetap menjaga diri dan patuh terhadap perintah suami. Maka persoalan demikian juga di sampaikan oleh Hasyim Asy’ari yaitu:

Yang artinya: “Hak-hak suami yang menjadi kewajiban seorang istri itu banyak, termasuk ketaatan kecuali dalam hal-hal yang dilarang agama. Seorang istri perlu mendapatkan izin suami sebelum berpuasa, tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin dan persetujuan suami, serta harus berusaha mencari keridhaan suami sambil menghindari hal-hal yang tidak disukai oleh suaminya.”.

Dalam perkataan Hasyim Asy’ari secara umum dapat kita akumulasi bahwa peranan istri sebagai seroang ibu dalam rumah tangga yang di tuntuk untuk taat pada suami merupakan hal yang perlu dan wajib untuk dilakukan oleh setiap istri. Kendati demikian, agar rumah tangga yang dibangun dalam mengarungi kehidupan didunia ini akan menjadi keluarga sakinah mawaddah dan warahma yang sesuai pandangan islam dalam hal pernikahan. 

Hak dan kewajiban suami dan istri dalam al-Qur’an

Pernikahan bagi Wanita Muslimah adalah sebuah ibadah di mana dia telah melengkapi setengah agamanya. Hubungan suami istri menjadi sumber pahala jika dilaksanakan dengan cara yang baik. Kedua pihak memiliki hak serta kewajiban terkait hubungan yang diharapankan dapat menjaga komunikasi dalam meciptakan keluarga sakinah.

Pada dasarnya, hubungan suami-istri melibatkan hak serta kewajiban. Hak merupakan sesuatu yang bisa dimiliki atau dikendalikan oleh pasangan suami istri setelah menikah. Berikut uraian hak serta kewajiban pasangan sebagaimana tercatum pada al-Qur’an:

Kewajiban suami sekaligus menjadi hak istri

Dalam pernikahan suami atauun istri memiliki tanggung jawab masing-masing. Walapun hak serta kewajiban tersebut berbeda, hal ini berkaitan seperti dalam Q.S. al-Baqarah ayat [2] :288

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Sesungguhnya pada seorang lelaki (suami) ada hak-hak dan kewajiban-kewajiban atas istrinya, demikian pula sebaliknya”

Maksudnya, hak serta kewajiban suami-istri itu diatur oleh norma, tata cara, dan kebiasaan masyarakat. Saat suami meminta sesuatu dari istrinya, penting diingat bahwa dia punya tanggung jawab terhadap istrinya. 

Terdapat peraturan-peraturan dalam al-Quran tentang kewajiban seorang suami jadi hak bagi seorang istri yaitu:

Memberikan maskawin kepada istri

Q.S. An-Nisa ayat 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Dan berikanlah maskawin (mahar)kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu Sebagian dari (maskawi)itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”

Menurut Quraisy Syihab, membayar maskawin adalah tugas suami, bahkan dalm membelanjai istri dan keluarga, karena sesuai dengan kecederungan alamiah manusia, bahkan pada binatang. Misalnya, seperti ayam betina yang tidak memberikan makanan kepada ayam jantan, karena biasanya ayam jantan yang memberi makanan sebagai bagian dari upaya merayu dan mengawininya. Ini mencerminkan kodrat yang ditetapkan Allah. Wanita yang kurang terhomat pub biasanya enggan membayar sesuatu untuk kekasihnya. Begitu pula, lelaki merasa enggan dibiayai oleh Wanita karena merasa sebagai pria harus menanggung beban tersebut sesuai naluri manusia yang normal.


Memberi nafkah dan pakaian untuk istri dan anak

Q.S. Al-Baqarah ayat 233

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa istri atau ibu biasanya melahirkan dan meyusui anaknya. Maka, tugas suami atau bapak adalah menyediakan nafkah sebagai kewajiban pada istrinya. 

Al Maraghi juga berpendapat bahwa seorang ayah diwajibkan untuk menanggung kebutuhan hidup istrinya, termasuk makanan dan pakaian, supaya ia bisa dengan baik memenuhi tugasnya terhadap bayinya dan melindunginya dari penyakit.


Menyediakan tempat tinggal bagi istri

Q.S At-Talaq ayat 6

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”


Menunjukkan kebaikan kepada istri

Q.S An-Nisa Ayat 19

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا    

Artinya: “Dan bergaullahdengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Ayat tersebut menjelaskan tentang penegasan untuk bergaul kepada istri secara makruf. Beberapa ulama memahaminya sebagai perintah untuk berlaku baik terhadap istri, baik yang dicintai maupun tidak. Makna "ma'ruf" dalam konteks ini mencankup sikap tidak menganggu, tidak memaksa, dan bahkan melibatkan tindakan baik dan kebahagiaan sang istri. Pandangan lain dari Asy-Sya„rawi menafsirkan perintah tersebut berlaku kepada suami yang sudah tidak mencintai istrinya.


Kewajiban istri sekaligus menjadi hak bagi suami

Dalam konsep keluarga Muslim yang menekankan kesejajaran suami istri, terdapat kewajiban yang juga dianggap hak bagi suami seperti dalam surah (Al-Nisa 4: 34):

”قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ“”””

“Maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri (qonitat) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka” 

Perempuan salehah adalah mereka patuh pada suami mereka dan memelihara ikatan yang biasa, termasuk dalam situasi privat antara suami dan istri seperti urusan badaniyah dan pribadi. Mereka tidak memperbolehkan seorang lelaki, bahkan kerabatnya, untuk melihat mereka secara tidak pantas.

Firman-Nya "bima hafizallah" mengindikasikan bahwa mereka memeliharanya karena Allah memerintahkannya, mereka patuh terhadap perintah tersebut, dan jangan mengikuti nafsunya. Didalam ayat tersebut, terdapat pesan berharga yang menjadi penghalang bagi wanita untuk menyebarkan rahasia hubungan suami-istri.

Hal serupa berlaku bagi kaum wanita, di mana mereka wajib menjaga kekayaan para lelaki dan yang terkait dengannya agar tidak mengalami kerugian. Abu Hurairah menceritakan bahwa istri yang terbaik adalah yang senang memandang suaminya, taat ketika disuruh, dan mampu menjaga harta dan diri suami ketika suami tidak berada di dekatnya. Kemudian dilafalkan ayat ini.

Bagi perempuan seperti yang telah dijelaskan diatas, dalam mendidiknya suami tidak memiliki hak, karena tidak ada kebutuhan untuk memberikan pendidikan pada wanita tersebut. Kekuasaan suami atas perempuan tersebut terdiri dari dua macam, yaitu terkait dengan perempuan dikhawatirkan bersikap angkuh dan tak mematuhi hak-hak sesuai keinginan suaminya, dan dalam hal tersebut, mereka harus diperlakukan dengan hal-hal sebagai berikut: 

Hendaklah memberikan nasihat yang dapat menyentuh hati. Sebagian wanita tergerak jika diingatkan tentang hukuman dan kemurkaan Allah. Sementara beberapa lainnya mungkin merasa terdorong karena ancaman konsekuensi buruk didunia, misalnya dibatasi pada kesenangan seperti perhiasan, pakaian, dan lainnya.

Sudah menjadi tradisi yang lazim menjauhi tempat tidur dengan menghadap kearah yang berbeda, karena berkumpul di tempat tidur dapat meredakan perasaan suami istri, menciptakan ketenangan jiwa, dan menghilangkan gejolak emosi sebelumnya.

Suami diperbolehkan melakukan pukulan, asalkan tidak menimbulkan rasa sakit atau luka, seperti menggunakan tangan atau tongkat kecil. 







BAB 3

PENUTUP

Kesimpulan

Peran dan kedudukan suami istri dalam prespektif Al-Qur’an hubungan suami istri juga merupakan satu kesatuan yang dapat kita ibaratkan sebagai pakaian baik terhadap suami dan istri. Konsep ini tergambar dalam ayat 187 surah al-Baqarah yang ditafsirkan oleh syaikh jalaluddin dan beliau membagi tiga bagian dalam memaknai pakian diantaranya yaitu sebagai bentuk kedekatan pasangan, saling merangkul, dan Saling membutuhkan. Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, hubungan dalam rumah tangga juga melibatkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. 

Adapun peran dan kedudukan suami diantarannya sebagai kepala keluarga alasanya yakni sebagai pemimpin ( kepala keluarga ), karena Allah telah memberikan kelebihan tertentu kepada sebagian lelaki (suami) dibandingkan dengan Sebagian perempuan (istri). Sedangkan peran dan kedudukan istri yaitu seorang ibu rumah tangga memiliki beberapa fungsi dalam mengurus keluarga diantaranya, yaitu : menyiapkan makanan, melayani suami, dan semua yang terkait dengan tugas-tugas didalam rumah.

Dalam al-Quran, hak dan kewajiban suami yaitu memberikan mas kawin, menyediakan nafkah dan pakaian untuk istri serta anak-anak, menyediakan tempat tinggal, dan berlaku baik terhadap istri. ini sebagai tanggung jawab suami sekaligus dianggap sebagai hak bagi istri. 

Tanggung jawab istri yang sekaligus merupakan hak suami adalah untuk melarang laki-laki lain bahkan yang memiliki hubungan kekerabatan untuk melihatnya. Selain itu, istri diharapkan menjaga kehormatannya dari sentuhan, pandangan atau kata yang tidak pantas dari laki-laki lain. Suami memiliki hak untuk tidur terpisah dengan cara berpaling dan dalam situasi tertentu, diizikan untuk menggunakan tindakan fisik, seperti memukul.





B. Saran

Makalah ini tentu jauh dari kesempurnaan. Kesimpulan yang dihasilkan jug masih bisa diperdebatkan. Kritik, saran dan masukan akan sangat dibutuhkan untuk perbaikan .












DAFTAR PUSTAKA

Qur’an kemenag, 2022. Al-Quran kemenag.

Jaya makmur “penafsiran surat An-Nisa’ ayat 34 tentang kepemimpinan dalam Al-Quran” 

Quranic Arabic corpus https://corpus.quran.com/ 

Mohammad Abdul Aziz “Paran suami istri dalam membentuk keluarga sakinah (studi kasus dua keluarga di padukuhan papringan, caturtunggal, sleman, yogyakarta)”, Jurnal bimbingan konseling dan dakwa islam. Desember 2018

Sandy Diana mardlatillah, et. Nurus Sa’adah, “pola relasi suami istri sebagai upaya meningkatkan kelanggengan perkawinan” Journal of Islamic guidance and counseling, 2022

Solehudin, yayan mulyana et. Andi nurlela, “tiga varian metode tematik (mawdu’i) dalam menafsirkan al-Quran” 

Abdullah mu’afa, “pendekatan linguistic dalam penafsiran Al-Quran” Jei, oktober 2012

Fatimah Zuhrah, “relasi suami istri dalam keluarga muslim menurut konsep Al-Quran: analisis tafsir maudhuiy”, Analytica islamica, 2013

Ulil Fauziyah, et. Abd. Rozaq, “peranan istri dalam rumah tangga perspektif al-quran dan tinjauannya dalam fikih munakahat”, Jurnal ilmiah ahwal syakhshiyyah (jas), 2022

Nurul afifah, “hak suami-istri perspektif hadits (pemikiran hasyim Asy’ari dalam Da’u al-misbah fi bayan ahkam an-nikah)” jurnal living hadits 2017

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah “Fiqih Wanita Edisi Lengkap” cet. Pertama, daarul kutub al-ilmiyah, baerut,libabon, 1998.

Ahamad Musthafa Al-Maraghi, Tafsir Al Maraghi, Jilid 2 cet. kedua, cv. Toha putra semarang. 1993

urasy syihab, Tafsir Al-Misbah, jilid 3, Cetakan IV, Ramadhan 1426/Oknber 2005, Lentera Hati, Ciputat, Tangerang 15419

Mahbib Khoirun, “Makna Ayat ‘Suami Istri adalah Pakaian bagi Pasangannya,” NU. Online, 18 November 2018, https://www.nu.or.id/nikah-keluarga/makna-ayat-suami-istri-adalah-pakaian-bagi-pasangannya-

Kurniawati Fitri, “Hakdan Kewajiban Suami Istri Setelah menikah menurut Pandangan Islam”

Andi Susilo,Aplikasi Al-Qur’an Indonesia, Persi 2.7.64

Eko Prayento, “Relasi Suami Istri Studi Pemikiran Hasbi Ash-Shidieqy, Hamka, Dan M.Quraish Shihab Dalam Q.S Al-Nisa” Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, Vol. 3, No. 2


Komentar

Postingan populer dari blog ini

jari